ST2023: Sensus Pertanian UPB Adalah Ini Maksudnya, Pahami 3 Janis Usaha Pertanian yang Dicakup dalam ST2023

- 18 Maret 2023, 21:15 WIB
 tiga jenis usaha pertanian UTP, UPB, dan UTL dalam ST2023.
tiga jenis usaha pertanian UTP, UPB, dan UTL dalam ST2023. /YouTube/BPS Statistics

UTP merupakan petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

2. UTL (Usaha Pertanian Lainnya)

UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya.

UTL mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

3. UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum)

UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota.

UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x