ST2023: Sensus Pertanian UPB Adalah Ini Maksudnya, Pahami 3 Janis Usaha Pertanian yang Dicakup dalam ST2023

- 18 Maret 2023, 21:15 WIB
 tiga jenis usaha pertanian UTP, UPB, dan UTL dalam ST2023.
tiga jenis usaha pertanian UTP, UPB, dan UTL dalam ST2023. /YouTube/BPS Statistics
Portal Kudus - Sensus Pertanian UPB adalah apa maksudnya? Simak dan pahami tiga jenis usaha pertanian berikut.

Apabila Anda ingin memahami apa itu Sensus Pertanian UPB, temukan penjelasan selengkapnya berikut ini.

Di bawah ini dijelaskan tentang apa itu Sensus Pertanian UPB, salah satu cakupan unit usaha pertanian dalam ST2023.
 
 
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan digelar pada tahun ini untuk mencatat data pertanian di Tanah Air.
 
Sensus Pertanian 2023 adalah suatu kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan.

Tahapan ST2023 dimulai dari perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, hingga penyajian dan analisis data.

Baca Juga: INFO Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Besaran Honor Petugas Lapangan Sensus Pertanian ST2023

Sebelum membahas tentang apa itu Sensus Pertanian UPB, kita pahami subsektor dalam ST2023 di bawah ini.

Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, diketahui bahwa kegiatan pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor, yaitu:

1. Tanaman Pangan

2. Hortikultura

3. Perkebunan

4. Peternakan

5. Perikanan

6. Kehutanan

7. Jasa Pertanian

Cakupan unit usaha pertanian ST2023

Adapun cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:

- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),

- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan

- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Ketiga unit usaha pertanian tersebut menjadi representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.

Apa itu Sensus Pertanian UPB? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. UTP (Usaha Pertanian Perorangan)

UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP merupakan petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

2. UTL (Usaha Pertanian Lainnya)

UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL bisa berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya.

UTL mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

3. UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum)

UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota.

UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x