PAHAMI! TUGAS dan WEWENANG PKD Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Kewajiban Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan

- 31 Januari 2023, 10:08 WIB
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. /Istimewa/

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK

- Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan

4. kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 200-202 Ayo Kita Berlatih 8.7 Lengkap Pembahasannya

5. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa

7. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x