Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS

- 31 Januari 2023, 09:21 WIB
Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS
Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS /pekanbaru.go.id/

PortalKudus -Disini akan diulas Cara Masuk UGD IGD Dengan BPJS, Simak Disini Caranya Jika Pasien Masuk UGD Dengan BPJS

Untuk kamu yang masih bertanya-tanya tentang cara masuk UGD IGD dengan BPJS Kesehatan, berikut informasinya.

Jangan sampai salah cara masuk UGD dengan BPJS Kesehatan adalah begini, simak dan pahami alurnya seperti berikut ini.

Baca Juga: WAWANCARA PKD: Apa Motivasi Anda Menjadi Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa 2024? Begini Cara Menjawabnya

Mengutip dari infografis @BPJSKesehatanRI, berikut ini adalah alur prosedur gawat darurat pada FASKES yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Kedaruratan pasien (kondisi pasien gawat)
  • Pasien datang ke faskes yang TIDAK bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti biasanya dimana pasien berobat

Baca Juga: KUMPULAN Contoh Soal Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 dan Indikator Materi Wawancara, Download PDF Disini

  • Setalah pasien masuk melalui UGD, diberikan pelayanan kegawatdaruratan oleh RS
  • Lalu Keluarga Pasien melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan kepada petugas Rumah Sakit tersebut, biasanya ada dibagian pendaftaran
  • Setelah kondisi gawat darurat tertangani maka pihak Rimah Sakit akan memberikan analisa, apakah dapat segera pulang atau dipindahkan untuk memperoleh perawatan lanjutan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: DOWNLOAD UUD Panwaslu Desa PDF: UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, Pahami Undang-Undangnya

  • Pasien akan mendapatkan perawatan di Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Kemudian Faskes yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi telah menangani pasien gawat darurat peserta BPJS KSeshatan menagihkan klaim pelayanan kegawatdaruratan kepada BPJS Kesehatan

Diketahui bersama, bahwa musibah dapat datang dimana saja dan kapan saja. Oleh karenanya pentingnya mengetahui alur dan prosedur masuk Rumah Sakit apabila pasien adalah peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Prioritas Dijalan Berdasarkan Pasal 134 dan 135 Uu No. 22 Tahun 2009

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: @BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x