PAHAMI! TUGAS dan WEWENANG PKD Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Kewajiban Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan

- 31 Januari 2023, 10:08 WIB
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. /Istimewa/

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

-Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

-Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu

-Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

Untuk mengetahui secara lengkap tugas dan wewenang PKD pada pemilu 2023, silahkan klik link dibawah ini.

KLIK DISINI

Demikian informasi Pahami tugas dan wewenang PKD pemilu 2024, perhatikan syarat dan kewajiban pengawas pemilu desa/kelurahan.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x