PAHAMI! TUGAS dan WEWENANG PKD Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Kewajiban Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan

- 31 Januari 2023, 10:08 WIB
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. /Istimewa/

3. Bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 200-202 Ayo Kita Berlatih 8.7 Lengkap Pembahasannya

- Pelaksanaan kampanye

- Pendistribusian logistik Pemilu

- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS

- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS

- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x