- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Wewenang PPS:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutaran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan