PEMILU 2024: Kerja PPS Apa Saja? Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018

- 16 Desember 2022, 15:29 WIB
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu.
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu. /https://jdih.kpu.go.id//

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Wewenang PPS:

- Membentuk KPPS

- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih

- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih

- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutaran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih

- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x