PEMILU 2024: Kerja PPS Apa Saja? Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018

- 16 Desember 2022, 15:29 WIB
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu.
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu. /https://jdih.kpu.go.id//

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat keluraha/desa. 

Kerja PPS apa saja?

Secara umum, pekerjaan atau aktivitas PPS di antaranya membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap serta membentuk KPPS.

Selain itu, PPS juga bertugas melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Secara lebih jelas, untuk memahami kerja PPS apa saja, simak tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut:

Tugas PPS

- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS kemudian

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x