Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022

- 3 Desember 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022
Ilustrasi Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022 /Pixabay/

Portal Kudus - Berikut rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2022 pada Surat Menteri Keuangan Nomor 647/MK.02/2022.

Rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2022 pada Surat Menteri Keuangan Nomor 647/MK.02/2022 ini menyajikan besaran uang yang akan diterima para petugas terpilih.

Selain besaran gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024, Surat Kemenkeu nomor 647/MK.02/2022 tersebut juga berisi rincian uang santunan.

Diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada 29 November 2022 kamarin.

Baca Juga: Gaji Magang Bakti BCA Capai Rp4,6 Juta Per Bulan dan Tunjangan Rp14 Juta Per Tahun, Simak Informasinya di Sini

Sementara itu, PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara baru dibuka pendaftaran pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPK maupun PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan aplikasi khusus yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc serta membantu pengelolaan data anggota KPU.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPK mauapun PPS yang lolos seleksi?

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x