PEMILU 2024: Kerja PPS Apa Saja? Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018

- 16 Desember 2022, 15:29 WIB
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu.
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu. /https://jdih.kpu.go.id//

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Melaporkan nama anggota KPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x