- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Melaporkan nama anggota KPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara