Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu

- 3 Desember 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu
Ilustrasi Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu /Pexels.com/Ahsanjaya/

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan kenaikan gaji atau honor bagi petugas badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji atau honor tersebut secara resmi tertuang pada surat Menteri Keungan nomor S-674/mk.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus lalu.

Berikut ini rincian gaji atau honor petugas badan Ad Hoc yang dilansir dari laman KPU RI.

Baca Juga: UPDATE Gaji PLD pada Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, Segini Besaran Honor yang Akan Diterima

Gaji Honor PPK PPS Pemilu 2024

1. Ketua PPK Pemilu 2024 : Rp2.500.000

Honor atau gaji Ketua PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.850.000 pada Pemilu 2019.

2. Anggota PPK Pemilu 2024 : Rp2.200.000

Honor atau gaji anggota PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.600.000 pada Pemilu 2019.

3. Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp1.500.000

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah