Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru

- 3 Desember 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru
Ilustrasi Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru /Pixabay/EmAji/

Portal Kudus - Simak informasi rincian gaji PPK atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2024 terbaru di sini.

Gaji atau honor PPK Kecamatan Pemilu 2024 diputuskan naik berdasarkan surat edaran terbaru tahun 2022.

Rincian gaji atau honor PPK Kecamatan Pemilu 2024 dapat Anda simak selengkapnya dengan membaca artikel berikut ini.

Diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada 29 November 2022 kamarin.

Baca Juga: Gaji Magang Bakti BCA Capai Rp4,6 Juta Per Bulan dan Tunjangan Rp14 Juta Per Tahun, Simak Informasinya di Sini

Sementara itu, PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara baru dibuka pendaftaran pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPK maupun PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan aplikasi khusus yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc serta membantu pengelolaan data anggota KPU.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPK mauapun PPS yang lolos seleksi?

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x