Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu

- 3 Desember 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu
Ilustrasi Berapa Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum 2024? Ini Besaran Honornya yang Telah Ditetapkan Kemenkeu /Pexels.com/Ahsanjaya/

Portal Kudus - Berikut informasi berapa gaji PPK Kecamtan dan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Berapa gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang banyak dicari tahu baru-baru ini.

Gaji PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur melalui surat Kemenku yang terbit tangal 5 Agustus 2022 lalu.

Diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada 29 November 2022 kamarin.

Baca Juga: Gaji Magang Bakti BCA Capai Rp4,6 Juta Per Bulan dan Tunjangan Rp14 Juta Per Tahun, Simak Informasinya di Sini

Sementara itu, PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara baru dibuka pendaftaran pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPK maupun PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan aplikasi khusus yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc serta membantu pengelolaan data anggota KPU.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPK mauapun PPS yang lolos seleksi?

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x