Portal Kudus - PPKM Level 3 diterapkan lagi oleh Pemerintah, sejak tanggal 8 Februari 2022. Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini disebabkan mulai munculnya kasus Covid-19 Varian Omicron di berbagai daerah.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022
Hal tersebut dilakukan setelah munculnya beberapa kasus Omicron di Indonesia. Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah mewajibkan persyaratan dalam perjalanan.
Baca Juga: Cara Membuka Aura Wajah Singkat, Hanya Satu Menit
SE No. 22/2021 tersebut menegaskan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang merupakan syarat wajib saat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut Update Persyaratan Perjalanan selama pemberlakuan PPKM Level 3:
1. Untuk Perjalanan Menggunakan Kereta Api
- Kartu/Sertifikat vaksinasi min. dosis 1
- Menunjukkan hasil negartif Antigen 1x24 jam