CPNS 2022 Ditiadakan, Simak Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK

- 1 Februari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK /Pixabay  /

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah informasi ketentuan mengikuti seleksi PPPK serta besaran gaji yang di terima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x