CPNS 2022 Ditiadakan, Simak Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK

- 1 Februari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK /Pixabay  /

- Cuti

Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru  ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Link Poster Gambar Ucapan Selamat Imlek Ke 2573 Gong Xi Fa Cai, Ini Kumpulan Link Twibbon Shio Macan Air 2022

Ketentuan gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: UMR Kudus 2022 Terbaru PDF, Cek Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Disini

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x