CPNS 2022 Ditiadakan, Simak Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK

- 1 Februari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK
Ilustrasi - Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongan Serta Fasilitas yang Didapat PPPK /Pixabay  /

Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi tentang besaran gaji yang diterima oleh PPPK serta fasilitas penunjang apa yang di berikan kepada PPPK, berikut informasinya.

Tahun 2022, Pemerintah mengabarkan bahwa pada tahun 2022 ini, seleksi CPNS ditiadakan.

 

Adapun untuk seleksi PPPK baik itu PPPK Guru maupun PPPK non Guru, dikabarkan akan tetap di buka. 

Baca Juga: Hari Ini! Cek Hasil Sanggahan PPPK Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Cara Melihat Pengumuman Pasca Sanggah P3K Guru

Untuk mengetahui, fasilitas serta besaran gaji yang diterima oleh PPPK, berikut informasinya

Berikut untuk fasilitas yang didapat ketika menjadi PPPK:

- Gaji dan tunjangan

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

- Cuti

Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru  ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Link Poster Gambar Ucapan Selamat Imlek Ke 2573 Gong Xi Fa Cai, Ini Kumpulan Link Twibbon Shio Macan Air 2022

Ketentuan gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: UMR Kudus 2022 Terbaru PDF, Cek Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Disini

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Kudus Versi LTMPT, Berikut Daftar SMA Negeri Maupun Swasta Terbaik di Kudus

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah informasi ketentuan mengikuti seleksi PPPK serta besaran gaji yang di terima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru.***

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x