Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 17 Januari 2022, 23:51 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini /Pixellab/

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

- Biaya transportasi pegawai.

- Biaya penginapan.

Baca Juga: BIKIN MEWEK! Isi Surat Raya untuk Papip Layangan Putus Episode 9b Viral di TikTok Netizen Banjir Air Mata

- Uang representatif.

- Biaya penginapan.

- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Demikian ulasan besaran gaji dan tunjangan PNS 2022. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah