Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
2. Tunjangan Uang makan PNS
Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut jenis tunjangan makan PNS:
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: Phasesmoon.com, Cara Buat Moon Phase Selain Lunaf.com, Trend Bulan Lahir yang Viral di TikTok