Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 17 Januari 2022, 23:51 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini /Pixellab/

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: WOW! Segini Besaran Gaji PNS Tamatan SMA/SMK Masa Kerja 0 Tahun, Diperebutkan dan Diidamkan Banyak Orang

2. Tunjangan Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut jenis tunjangan makan PNS:

- Golongan I: Rp 35.000

- Golongan II: Rp 35.000

- Golongan III: Rp 37.000

- Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: Phasesmoon.com, Cara Buat Moon Phase Selain Lunaf.com, Trend Bulan Lahir yang Viral di TikTok

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x