Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 17 Januari 2022, 23:51 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini /Pixellab/

- Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: Nonton Kimi No Nawa Full Movie Sub Indo Kualitas Mp4 1080p 60FPS Bukan di Gomunime, Facebook, Youtube

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Nonton Layangan Putus Episode 10: Aris Minta Poligami, Kinan Datangi Lydia Bawa Pisau? Simak Selengkapnya

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Baca Juga: Cuplikan Layangan Putus Episode 10: Aris Melepas Cincin Pernikahan di Depan Kinan, Ingin Menikahi Lydia

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah