Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 17 Januari 2022, 23:51 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Jadi Naik Jadi Rp 9 Juta? Simak Ulasannya Berikut Ini /Pixellab/

Portal Kudus - Beredar kabar, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 diwacanakan naik hingga Rp 9 juta per bulan.

Meski sampai saat ini, wacana tersebut belum terkonfirmasi resmi dari Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Namun yang pasti, PNS di tahun 2022 akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR dengan jumlah yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Spek dan Harga Yamaha Fazzio 2022, Skuter Matic Ala Eropa yang Dibekali Teknologi Terbaru Yamaha

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerinah Nomor 7 Tahun 1997.

Besaran gaji PNS berkisar di angka nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 per bulannya.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 golongan I hingga IV:

Baca Juga: Maksud dan Cara Mengisi Jumlah Tanggungan Orang Tua di LTMPT, Simak Panduan Mengisi di Akun LTMPT Berikut

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan

1. Golongan I A: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

2. Golongan I B: Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900

3. Golongan I C: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500

4. Golongan I D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Bantuan Insentif Untuk Guru PAI Non PNS Sudah Cair, Total Rp 66 Miliar. Ini Syarat dan Alur Pencairannya

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

1. Golongan II A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

2. Golongan II B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

3. Golongan II C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

4. Golongan II D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Simak Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Besaran Gaji Pendamping Lokal Desa 2021, Lebih Besar Gaji PNS?

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

1. Golongan III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

2. Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

3. Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

4. Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: PNS Purna Tugas, Semangat Pengabdian Harus Tetap Berjalan

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

1. Golongan IV A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

2. Golongan IV B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

3. Golongan IV C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

4. Golongan IV D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

5. Golongan IV E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga: PNS BKD Rembang Memborong Dagangan UMKM

Daftar Tunjangan PNS

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: WOW! Segini Besaran Gaji PNS Tamatan SMA/SMK Masa Kerja 0 Tahun, Diperebutkan dan Diidamkan Banyak Orang

2. Tunjangan Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut jenis tunjangan makan PNS:

- Golongan I: Rp 35.000

- Golongan II: Rp 35.000

- Golongan III: Rp 37.000

- Golongan IV: Rp 41.000

Baca Juga: Phasesmoon.com, Cara Buat Moon Phase Selain Lunaf.com, Trend Bulan Lahir yang Viral di TikTok

3. Tunjangan jabatan PNS

- Eselon VA Rp 360.000

- Eselon IVB Rp 490.000

- Eselon IVA Rp 540.000

- Eselon IIIB Rp 980.000

- Eselon IIIA Rp 1.260.000

Baca Juga: Jam Tayang Our Beloved Summer di Netflix, Ini Jadwal dan Jam Tayangnya dalam WIB Waktu Indonesia Barat

- Eselon IIB Rp 2.025.000

- Eselon IIA Rp 3.250.000

- Eselon IB Rp 4.375.000

- Eselon IA Rp 5.500.000

Baca Juga: Nonton Kimi No Nawa Full Movie Sub Indo Kualitas Mp4 1080p 60FPS Bukan di Gomunime, Facebook, Youtube

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Nonton Layangan Putus Episode 10: Aris Minta Poligami, Kinan Datangi Lydia Bawa Pisau? Simak Selengkapnya

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Baca Juga: Cuplikan Layangan Putus Episode 10: Aris Melepas Cincin Pernikahan di Depan Kinan, Ingin Menikahi Lydia

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

- Biaya transportasi pegawai.

- Biaya penginapan.

Baca Juga: BIKIN MEWEK! Isi Surat Raya untuk Papip Layangan Putus Episode 9b Viral di TikTok Netizen Banjir Air Mata

- Uang representatif.

- Biaya penginapan.

- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Demikian ulasan besaran gaji dan tunjangan PNS 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x