Portal Kudus - Beredar kabar, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 diwacanakan naik hingga Rp 9 juta per bulan.
Meski sampai saat ini, wacana tersebut belum terkonfirmasi resmi dari Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Namun yang pasti, PNS di tahun 2022 akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR dengan jumlah yang sama dengan tahun lalu.
Baca Juga: Spek dan Harga Yamaha Fazzio 2022, Skuter Matic Ala Eropa yang Dibekali Teknologi Terbaru Yamaha
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerinah Nomor 7 Tahun 1997.
Besaran gaji PNS berkisar di angka nominal Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 per bulannya.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 golongan I hingga IV:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan
1. Golongan I A: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2. Golongan I B: Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
3. Golongan I C: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
4. Golongan I D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan
1. Golongan II A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2. Golongan II B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
3. Golongan II C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
4. Golongan II D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan
1. Golongan III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
2. Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3. Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
4. Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Baca Juga: PNS Purna Tugas, Semangat Pengabdian Harus Tetap Berjalan
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV: Nominal gaji per bulan
1. Golongan IV A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
2. Golongan IV B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
3. Golongan IV C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4. Golongan IV D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
5. Golongan IV E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga: PNS BKD Rembang Memborong Dagangan UMKM
Daftar Tunjangan PNS
1. Tunjangan kinerja PNS
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
2. Tunjangan Uang makan PNS
Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut jenis tunjangan makan PNS:
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: Phasesmoon.com, Cara Buat Moon Phase Selain Lunaf.com, Trend Bulan Lahir yang Viral di TikTok
3. Tunjangan jabatan PNS
- Eselon VA Rp 360.000
- Eselon IVB Rp 490.000
- Eselon IVA Rp 540.000
- Eselon IIIB Rp 980.000
- Eselon IIIA Rp 1.260.000
- Eselon IIB Rp 2.025.000
- Eselon IIA Rp 3.250.000
- Eselon IB Rp 4.375.000
- Eselon IA Rp 5.500.000
4. Tunjangan suami/istri PNS
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
5. Tunjangan anak PNS
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
6. Uang dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Demikian ulasan besaran gaji dan tunjangan PNS 2022. Semoga bermanfaat.***