Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Ini Persyaratan Sanggah PPPK yang Akan Diterima Panselnas PPPK Guru Tahap 2

- 22 Desember 2021, 22:53 WIB
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera!
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera! /BKN/

Portal Kudus - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 secara resmi telah diumumkan pada 21 Desember 2021.

Bagi para peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 2, selanjutnya akan melakukan pemberkasan.

Sebagai tahapan selanjutnya langkah peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan, seperti yang sudah dijelaskan pada alur seleksi PPPK Guru di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun, bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus tetapi merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan masa sanggah secara online melalui web resmi Sscasn di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca Juga: PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Masa sanggah merupakan waktu yang bisa digunakan untuk pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk bisa melakukan sanggahan berkaitan dengan hasil seleksi.

Waktu yang diberikan untuk mengajukan sanggahan adalah tiga hari paling lama setelah pengumuman diterbitkan.

Saat proses pengajuan sanggah, peserta dapat melakukan pengisian sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan mengunggah dokumen persyaratan.

Kemudian akan dilakukan proses verifikasi, apabila terjadi kesalahan dan terbukti ada kekeliruan dalam penetapan hasil pengumuman seleksi.

Baca Juga: PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Yang mana kesalahan bukan disebabkan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan hasil seleksi ulang.

Pengumuman yang akan disampaikan ulang diberikan waktu pengecekan selama tujuh hari setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

Berikut adalah jadwal terbaru terkait penyesuaian jadwal proses masa sanggah, hasil seleksi kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.

- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II (Cek mandiri) : 16 Desember 2021

- Pengumuman Hasils seleksi Kompetensi Tahap II secara nasional 21 Desember 2021

- Masa Sanggah Tahap II (Masa Pengajuan Sanggah) : 22-24 Desember 2021

Baca Juga: Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak? Simak Berikut Penjelasan Libur Nasional Bulan Desember 2021 Terbaru

- Jawaban Sanggah Tahap II (Tanggapan Sanggah) : 24-30 Desember 2021

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Tahap II : 31 Desember 2021

Berikut adalah persyaratan sanggah PPPK yang akan diterima Panselnas PPPK Guru tahap 2:

1. THK II, bila peserta sebagai THK II namun anda tidak mendapat afirmasi guru honorer tahap II.

2. Disabilitas, jika peserta tidak mendapat afirmasi disabilitas.

3. Umur 35 tahun lebih, bila peserta tidak mendapat afirmasi umur 35 tahun lebih terhitung pada saat anda mendaftar PPPK dan wajib terdaftar pada Dapodik
selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Simak Keterangan Afirmasi A, B, C, D, AB, AD, BD dalam PPPK Tahap 2 2021, Begini Arti Kode Afirmasi PPPK 2021

4. Sertifikat pendidik (Serdik), jika peserta tidak mendapat afirmasi sertifikat pendidik sesuai linier dengan ijazah dan formasi yang peserta pilih.

5. Lulusan PPG, bila peserta lulusan PPG namun tidak mendapat afirmasi yang telah mengikuti dan memiliki sertfikat PPG.

6. Nilai tahap I dan II, bila peserta yang mendapatkan nilai tertinggi pada masing-masing tahap seleksinya untuk mencapai kelolosan PPPK dengan syarat tahap I dan II
wajib nilainya lolos passing grade untuk perbandingan nilai tertinggi yang dipakai di tahap II ini.

7. Nilai ujian teknis, bila nilai peserta ternyata tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai teknisnya.

Baca Juga: 7 Lagu Natal 2021 Terbaru dan Terpopular Sepanjang Masa, Cocok Sambut Perayaan Natal Penuh Suka Cita Disini

8. Nilai ujian Mansos, bila nilai peserta tidak sesuai sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai manejerial dan sosiokulturalnya.

9. Nilai ujian wawancara, bila nilai peserta tidak sesuai sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai wawancaranya.

10. Nilai total ujian, bila nilai peserta tidak sesuai sesuai ditampilkan pada saat pengumuman ternyata nilai total keseluruhan hasil ujiannya.

Demikian informasi terkait persyaratan sanggah PPPK yang akan diterima Panselnas PPPK Guru tahap 2.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah