Portal Kudus - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 secara resmi telah diumumkan pada 21 Desember 2021.
Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, tidak perlu berkecil hati karena masih bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 3.
Adapun syarat boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3.
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
b. Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan 2.
c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi 2.
d. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud yang tidak lulus Seleksi Kompetensi 2.