PPPK, Pekerja Kontrak, dan Outsourcing Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

- 22 Desember 2021, 05:43 WIB
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021
Formasi CPNS Kota Surabaya 2021 PDF, link download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2021 /bkd.surabaya.go.id/

Portal Kudus – Sekilas pengertian PPPK, Pekerja Kontrak, dan Pekerja Outsourcing hampir sama.

Letak kesamaannya adalah ketiganya bukanlah pekerja tetap, masing-masing dibatasi oleh waktu.

Ada banyak perbedaan diantara ke-3 jenis pekerjaan di atas.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Selengkapnya

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Desember 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini

Marilah kita lihat terlebih dahulu pengertian ke-3 jenis pekerjaan tersebut.

PPPK

Pengertian PPPK menurut UU. No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).pasal 1 poin 4 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: 8 Stiker Ucapan Hari Ibu 2021 Buat Aplikasi Whatapps Terbaru Aesthetic dan Desain Kekinian

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x