Portal Kudus – Sekilas pengertian PPPK, Pekerja Kontrak, dan Pekerja Outsourcing hampir sama.
Letak kesamaannya adalah ketiganya bukanlah pekerja tetap, masing-masing dibatasi oleh waktu.
Ada banyak perbedaan diantara ke-3 jenis pekerjaan di atas.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 Selengkapnya
Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Desember 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini
Marilah kita lihat terlebih dahulu pengertian ke-3 jenis pekerjaan tersebut.
PPPK
Pengertian PPPK menurut UU. No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).pasal 1 poin 4 : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: 8 Stiker Ucapan Hari Ibu 2021 Buat Aplikasi Whatapps Terbaru Aesthetic dan Desain Kekinian