Portal Kudus - Gubernur Jawa Tengah resmi menetapkan UMP Jateng 2022 naik 0,78 persen. Berapakah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang dan Kabupaten Semarang 2022? Simak selengkapnya sampai akhir.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang 2021 adalah Rp 2,302,797 sedangkan UMK Kota Semarang 2021 adalah Rp 2,810,025.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari jatengprov.go.id, dengan ditetapkannya surat keputusan dari pihak Pemprov Jawa Tengah tertanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Baca Juga: Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali untuk Kabupaten Semarang serta Kota Semarang.