Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentang daftar UMK atau upah minimum Kabupaten Jepara tahun 2022.
Perhatikan informasinya dan ketahui informasi perihal daftar Upah Minimum Kabupaten di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya.
Seperti yang telah terlampi kan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan diresmikannya surat keputusan dari pihak pemprov Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP berlandaskan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur
Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Jepara.