Portal Kudus - Bagi kalian yang tengah mencari informasi terkait Upah Minimum Kerja untuk wilayah Kabupaten Pati untuk tahun 2022 berikut infonya.
Baca artikel ini dan ketahui informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten di wilayah Kabupaten Pati dan sekitarnya.
Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 22 November 2021 Belum Digunakan, Klaim Segera Sebelum Hangus
Dengan diresmikannya surat keputusan dari pihak pemprov Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP berlandaskan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur
Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Pati.
Untuk tahun 2022 mendatang, UMK atau upah minimum kerja untuk daerah Kudus juga mengalami kenaikan.