Portal Kudus - Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng), tahun ini menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.
Dilansir dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 PDF, Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518