Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

- 23 November 2021, 04:00 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

Portal Kudus - Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng), tahun ini menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.

Dilansir dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 PDF, Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan yang Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

- Kota Semarang Rp2.831.943

- Kota Salatiga Rp2.117.848

- Kota Surakarta Rp2.029.518

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x