UMK Kabupaten Sukoharjo 2022, Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan UMP Jateng 2022

- 23 November 2021, 11:11 WIB
ILUSTRASI UMK/UMR KABUPATEN SUKOHARJO
ILUSTRASI UMK/UMR KABUPATEN SUKOHARJO /

Portal Kudus - Berapakah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Sukoharjo 2022? Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2022, simak infonya berikut ini.

Dalam artikel ini menyajikan informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Sukoharjo terbaru, tahun 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!

Baca Juga: UMK 2022 Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara (Karesidenan Banyumas) UMP Jawa Tengah 2022

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan ditetapkannya surat keputusan dari pihak Pemprov Jawa Tengah tertanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

Baca Juga: Cek, Daftar UMK dan UMR Jateng 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Sukoharjo.

Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR/UMK 2022 Jawa Tengah, maka UMR/UMK 2022 pada Kabupaten Sukoharjo adalah sebesar Rp2.001.944.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x