Portal Kudus - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan UMP tahun 2022. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2022.
Dengan terbitnya SK Gubernur tersebut, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.
Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2021 adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.
Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR/UMK 35 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada 35 kabupaten/kota di Jateng:
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518