Sempat Menuai Prokontra, Berikut Adalah Isi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

- 18 November 2021, 11:31 WIB
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 /tangkap layar/salinan jdih.kemdikbud.go.id
  1. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang

Demikian isi dari Pasal 5 Permedikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021, yang mengundang kontroversi dikalangan praktisi, organisasi masyarakat dan peneliti.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah