PortalKudus –Mendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini, dinilai terdapat pasal yang akhirnya menimbukan kontroversi dikalangan praktisi, organisasi masyarakat dan peneliti.
Banyak pendapat bahwa letak kontroversi berada pada Pasal 5 dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Standarisasi Jumlah Peserta Didik Dari Berbagai Jenjang, Berikut Penjelasan Dari Mendikbud
Baca Juga: Biodata Nadiem Anwar Makarim, Dipercaya Presiden Joko Widodo Memimpin Kemendikbudristek
Awal dari adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seperti dikutip channel Prof Suteki Pakar Hukum dan Masyarakat.
Menurut kementerian adanya peningkatan kekerasan seksual, yang terjadi pada ranah komunitas termasuk dilingkungan kampus.
Saat disampaikan isi pokok secara umum Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pencegahan, penanganan dan pendefinisian kekerasan seksual.