Sempat Menuai Prokontra, Berikut Adalah Isi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

- 18 November 2021, 11:31 WIB
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 /tangkap layar/salinan jdih.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Kumpulan Caption untuk Twibbon PKKMB, Kata-Kata Motivasi Proses Adaptasi Mahasiswa Baru 2021 di Kampus

Prof Suteki menilai bahwa letak kontroversial Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, ini berada pada frasa “tanpa persetujuan korban”.

Letak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 kontroversial tersebut berada pada Pasal 5.

Berikut merupakan isi Pasal 5, Permedikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 seperti dikutip dari salinan jdih.kemdikbud.go.id

Baca Juga: 100.000 Daftar Nama yang Lulus P3K Tahun 2021 Sudah Didapatkan dalam Rekap Awal, Mendikbud Ucapkan Selamat

Inilah Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini “Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  9. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  13. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  14. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  17. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  19. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  20. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  21. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah