Pengajuan Pensiun PNS: Harap Diketahui Alur Dalam Aplikasi Docudigital Sebagai Berikut

- 11 November 2021, 21:42 WIB
Usulan pensiun pada aplikasi docudigital BKN
Usulan pensiun pada aplikasi docudigital BKN /tangkap layar/docudigital.bkn.go.id

PortalKudus –Pengajuan Pensiun PNS: Harap Diketahui Alur Dalam Aplikasi Docudigital Sebagai Berikut.

Usulan pensiun pada aplikasi docudigital BKN merupakan aplikasi pendukung Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Fungsi docudigital BKN sebagai media untuk mengunggah dokumen digital dalam proses pengusulan layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat PNS dan pensiun PNS atau Pejabat Negara.

Baca Juga: CPNS Lolos Maka Gaji PNS Tamatan S1, SMA /SMK yang Baru Masa Kerja 0 Tahun Plus Berbagai Tunjanggan

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS 2021

Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 Tahun dan pengecualian hingga 60 tahun bagi PNS profesi atau menduduki jabatan lainnya sesuai dengan Surat Kepala BKN NOMOR : K.26-30/V.7 -3/99 tanggal 17 Januari 2OI4.

Apabila sudah memasuki batas usia pesiun (BUP) maka Alur usulan pensiun pada docudigital adalah sebagai berikut.

Dikutip dari publikasi infografis BKN tanggal 9 November 2021 di sosmed, tentang Alur dan syarat administrasi usul pensiun, penambahan keluarga pensiunan dan penerbitan SK pensiun yang hilang.

Baca Juga: PNS Purna Tugas, Semangat Pengabdian Harus Tetap Berjalan

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah