PNS Purna Tugas, Semangat Pengabdian Harus Tetap Berjalan

- 18 Oktober 2021, 11:05 WIB
 Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Purna Tugas
Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Purna Tugas /Jepara.go.id/

Portal Kudus - Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2021 telah memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, tenaga kependidikan masih mendominasi berjumlah 21 orang. Sisanya, pejabat struktural 2 orang, dan fungsional umum 6 orang.

Surat Keputusan (SK) pensiun, diserahkan Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko. Dalam acara tersebut, hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistyawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, serta Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Teguh Setiyanto. Penyerahan SK pensiun berlangsung di Gedung Shima Jepara pada 11 Oktober 2021.

Baca Juga: TMMD Kodim 0702 Purbalingga Telah Resmi Ditutup, Jalan Baru Siap Digunakan Warga

Dalam sambutan Bupati Jepara Dian Kristiandi yang disampaikan Edy Sujatmiko mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian PNS yang purna tugas. Karena selama ini telah berperan mendorong kemajuan di bidang pendidikan, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Jepara.

“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian terbaik untuk Pemkab Jepara, sehingga pembangunan di bidang pendidikan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar sampai saat ini,” kata Edy.

Baca Juga: Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Bupati Jepara Beri Apresiasi ke Jajarannya

Meski sudah memasuki masa purna, semangat pengabdian harus tetap berjalan. Masa pensiun adalah sebuah keniscayaan yang akan dilalui setiap PNS. Namun itu tidak boleh menjadi halangan untuk dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Tugas boleh berakhir, usia boleh bertambah, raga boleh menua, namun pengabdian kepada negara dan bangsa tidak boleh terhenti. Semangat harus terus bergelora demi masa depan anak cucu dan generasi penerus,” tutur dia.

Sebagai bentuk pelayanan kepada calon penerima pensiun, mekanisme SK pensiun telah menggunakan sistem klaim otomatis. Di mana para pensiunan tidak perlu mengurus usulan pensiun dan Taspen. Karena sudah dipermudah secara administrasi. Dalam hal ini, akan ditangani BKD dan dibantu Bank Jateng Cabang Jepara sebagai mitra bayar Pemkab Jepara.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah