Tim Gabungan Kabungan Kudus Lakukan Penyisiran Menutup Tempat Karaoke

- 11 November 2021, 21:19 WIB
Tim Gabungan  Pastikan Tempat Karaoke Tutup
Tim Gabungan Pastikan Tempat Karaoke Tutup /Kudusnews.com/
Portal Kudus - Peringatan menutup usaha karaoke telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus kepada para pemilik usaha.
 
Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto menyegel langsung beberapa titik karaoke pada 8 November 2021.
 
Sebelumnya, pihaknya telah memperingatkan bahwa pemilik usaha telah melanggar Perda Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke. 
 
Penyisiran telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hampir setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan.
 
 
"Hari ini kami resmi menyegel tempat karaoke. Sebelumnya kami sudah memperingatkan mereka melanggar Perda. Tim gabungan sudah keliling tapi karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," ucap bupati. 
 
Hartopo akan bekerjasama dengan PLN untuk memutus jaringan listrik di tempat-tempat karaoke.
 
 
Penyegelan akan terus dilakukan tim gabungan terhadap tempat karaoke yang masih bandel beroperasi.
 
"Kami akan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan jaringan listrik ke tempat karaoke yang masih beroperasi," ucap bupati. 
 
 
Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyampaikan bahwa pada hari ini dilakukan penyegelan terhadap 17 titik lokasi karaoke.
 
Pihak Satpol PP juga meminta pemilik karaoke tak melepas segel dan akan terus menyisir lokasi untuk memastikan karaoke tidak lagi beroperasi.
 
Dimungkinkan masih ada tempat karaoke yang masih belum terungkap.
 
"Kami akan terus menyisir lokasi untuk memastikan tempat karaoke benar-benar tak beroperasi," ujar Kholid.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Kudusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x