Portal Kudus - Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Jelang penerapan aturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, banyak yang bertanya bagaimana jika tidak lulus?
Simak artikel ini untuk mengetahui ketentuan bagaimana jika tidak lulus uji emisi kendaraan.
Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Pengecekan dilakukan kepolisian dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Setiap kendaraan yang telah dilakukan uji emisi dan dinyatakan telah lolos, akan diberikan bukti berupa surat lulus uji emisi.
Adapun surat bukti lulus uji emisi berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Surat bukti lulus uji emisi tersebut lah yang bisa ditunjukkan kepada kepolisian ketika pemeriksaan.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi?
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Jika terbukti tidak memiliki surat lulus uji emisi kendaraan, maka akan dikenakan tilang atau denda.
Penilangan didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran denda yang dikenakan jika terbukti tidak lulus uji emisi yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.
Kriteria atau syarat lulus uji emisi
Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun produksi:
A. Mobil
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Baca Juga: 2 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Barat, Simak Lokasinya untuk Melakukan Uji Emisi Kendaraan Anda, Pastikan Lulus
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara
B. Motor
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Terkait pengecekan uji emisi kendaraan, selain dengan bukti surat lulus uji emisi, juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi.
Caranya adalah dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan melakukan pengecekan.***