Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi

- 2 November 2021, 06:30 WIB
Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi.
Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi. /Ilustrasi: Pixabay/Mufidpwt

Portal Kudus - DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Apa itu uji emisi? Kemudian, bagaimana kriteria kendaraan yang lulus uji emisi?

Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan pengertian apa itu uji emisi dan kriteria kendaraan lulus uji emisi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Baca Juga: RI 8 Mobil Siapa? Ternyata RI 8 Adalah Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat

Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Peraturan ini berlaku baik untuk mobil maupun sepeda motor. Lantas, apa itu uji emisi? Apa yang dimaksud uji emisi?

Melansir dari laman suzuki.co.id, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Ragunan 2021, Cara Daftar dan Pesan Tiket Online H-1 Kunjungan Bit.ly/Pesantiket TMR

Dengan uji emisi, akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berdampak bagi lingkungan. 

Halaman:

Editor: Al Mahfud

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x