Simak Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Non PNS, Pastikan Namamu Terdaftar Untuk Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta

- 2 September 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer Non PNS
Ilustrasi BSU Guru Honorer Non PNS /Pixabay / Ekoanug/

Portal Kudus - Artikel berikut menyajikan informasi tentang cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah atau BSU untuk Guru Honorer non PNS.

Bagi kalian yang sedang mencari informasi mengenai bantuan sosial BSU Guru Honorer non PNS, simak informasinya di sini.

penyaluran dana bantuan BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 di masa perpanjangan PPKM Darurat atau Level 3-4.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Non PNS Segera Disalurkan, Simak Syarat Mendapatkan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi.

Adapun BSU Gaji Guru Honorer dan non PNS 2021 sebesar Rp1,8 juta diperuntunkan yang memenuhi syarat dibawah:

1. Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non PNS

3. Selanjutnya, terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x