Portal Kudus - Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag kembali cair. Uang senilai Rp1,8 juta akan masuk ke rekening penerima BSU guru honorer maupun guru non PNS.
Untuk bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag anda harus memenuhi syarat dan cara mengakses yang tersaji dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag ini dimaksudkan untuk meringankan beban guru honorer dan guru non PNS di masa Pandemi covid 19.
Berikut ini syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS Kemendikbud dan Kemenag 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.