1. Pertama kalian bisa masuk ke laman kjp.jakarta.go.id atau klik di sini
2. Selanjutnya pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri bawah
3. Setelah itu Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) masing-masing
4. Pilih tahun dan tahap yang akan dicek
5. Klik tombol "cek".
Bila terjadi kesalahan kalian dapat juga langsung bertanya lewat akun resmi sosial media pemerintah Jakarta terkait lembaga yang mengurusi dana KJP.
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus tahap 1, dihimbau untuk memfollow akun @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Demikian Informasi mengenai penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021, tetap simak update informasi di akun resmi P4OP atau dinas pendidikan Jakarta.
Ikuti langkah di atas agar bisa memastikan sebagai penerima manfaat KJP Plus atau tidak.***