Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir

- 6 Agustus 2021, 12:50 WIB
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021.
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021. /kemendikbud

Portal Kudus - Pemerintah kembali memperpanjang bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar yang terdata di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menteri Kemendikbud Nadiem Makarim mengatakan kuota untuk pelajar dan pengajar itu akan disalurkan pada semester awal Tahun Ajaran 2021/2022.

"Pada September, Oktober, November 2021, kami akan salurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," tutur Nadiem dalam acara yang disiarkan YouTube Kemendikbud RI, Rabu 4 agustus 2021.

Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Agustus 2021: Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar

Bantuan kuota internet ini disalurkan untuk membantu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19, sehingga pembelajaran PJJ yang dilakukan selama masa pandemi ini bisa berlangsung dengan baik.

Adapun nomor peserta didik dan tenaga didik yang dapat bantuan kuota internet adalah yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud, satuan pendidikan terkait untuk segera melakukan beberapa hal untuk mempercepat proses penyaluran bantuan kuota internet ini.

  1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomo HP pada sistem data pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi
  2. Mengunggah SPTJM pada link data.kemdikbud.go.id (bagi PAUD, jenjang pendidikan dasar atau menengah) atau link kuotadikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi

Baca Juga: Tips Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021, Berikut Hal yang Harus Dilakukan Lengkap dengan Contohnya

Dua hal tersebut harus dilakukan pihak satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x