Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

- 12 Agustus 2021, 17:05 WIB
Syarat dan Kritera Penerima BSU Ketenagakerjaan
Syarat dan Kritera Penerima BSU Ketenagakerjaan /unsplash/Mufid Majnun

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid 19 di Pedulilindungi.id, Lewat Ponsel Gampang dan Bisa Dilakukan di Rumah

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU diatas.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah