Untuk jadwal pencairannya, berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) mengatakan pencairan BSU Subsidi Upah akan cair pada pekan depan namun belum diketahui tepat tanggal pastinya.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang belum mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.
Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Catat Jadwal dan Syarat Dapatnya
Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah yang ditetapkan oleh Kemnaker:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021