Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Status Penerima Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 10 Agustus 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Harus Dikembalikan ke Kas Negara Jika Karyawan Lakukan Ini
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Harus Dikembalikan ke Kas Negara Jika Karyawan Lakukan Ini /Kemnaker

Untuk jadwal pencairannya, berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) mengatakan pencairan BSU Subsidi Upah akan cair pada pekan depan namun belum diketahui tepat tanggal pastinya.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh pada tahun 2020 yang belum mendapatkan BSU, sepanjang masih sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 dipastikan akan mendapatkan BSU.

Seperti kriteria besaran gaji yang ditentukan, sektor usaha yang ditentukan, dan wilayah yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kapan Penyaluran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Catat Jadwal dan Syarat Dapatnya

Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah yang ditetapkan oleh Kemnaker:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah