Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Status Penerima Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 10 Agustus 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Harus Dikembalikan ke Kas Negara Jika Karyawan Lakukan Ini
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Harus Dikembalikan ke Kas Negara Jika Karyawan Lakukan Ini /Kemnaker

Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta kepada karyawan/pekerja.

Kriteria karyawan/pekerja yang mendapatkan BSU Subsidi Upah adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hanya untuk 7 Golongan Ini, Ini Syarat Terbaru Dapat BSU Rp 1 Juta

Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan melalui lima rekening bank Himbara yang ditetapkan pemerintah, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.

BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Baca Juga: Segera Daftar Vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi.id, Begini Cara Pendaftarannya Lengkap dan Cepat

Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x