Pernah Mengikuti Prakerja, Apa bisa Dapat BSU? Ini Syarat Terbaru Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

- 10 Agustus 2021, 15:05 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta.
ILUSTRASI - Kemnaker jelaskan syarat khusus penerima BSU subsidi gaji bagi karyawan atau pekerja DKI Jakarta, yakni punya gaji maksimum Rp 4,5 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

Portal Kudus - Berangkat dari pertanyaan rekanaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker, banyak yang mengajukan pertanyaan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Khususnya pertanyaan terkait pernah mengikuti Prakerja, apakah masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?

Secara singkat, Kemnaker menjawab pertanyaan tersebut.

Berikut jawaban resmi Kemnaker terkait pertanyaan di atas sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram Kemnaker.

Baca Juga: Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

"Kalau pernah mengikuti Prakerja apakah masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah min?", tulis pertanyaan rekanaker di akun Instagram @kemnaker.

"Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal. Maka merekalah yang diprioritaskan untuk menerima program ini. Adapun, korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya." tulis jawaban Kemnaker di akun Instagram @kemnaker.

Perlu diketahui, Kemnaker sudah menetapkan syarat terbaru penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

Berikut syarat penerima BSU Subsidi Upah menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

4. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3

5. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online

6. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat penerima BSU Subsidi Upah, bagi yang sudah pernah menerima program kartu Prakerja kemungkinan tidak bisa menerima BSU Subsidi Upah.

Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal, Kemnaker memprioritaskan sasaran penerima bantuan adalah korban PHK, UMKM dan keluarga miskin.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

Sebagai Informasi, program BSU Subsidi Upah pernah disalurkan di tahun 2020 senilai Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing karyawan.

Namun di tahun 2021 ini besaran BSU Subsidi Upah hanya Rp1 juta yang bisa diterima oleh pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara untuk penerima bantuan BSU Subsidi Upah adalah mereka yang terdaftar dalam kepesertaan perlindungan sosial tenaga kerja dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya

Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan.

- Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudian masukkan email dan password

- Setelah masuk halam utama akun BPJS Ketenagakerjaan klik Kartu Digital

- Kemudian klik di gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak.

Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir

BSU Subsidi Upah disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban karyawan terdampak pandemi Covid-19 dan mencegah perusahaan melakukan PHK saat PPKM kali ini.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x