Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah disalurkan sebagai upaya untuk meringankan beban pekerja atau karyawan terdampak pandemi Covid-19 dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Selain itu, dengan adanya bantuan BSU ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Dipastikan Akan Dapat di Tahun 2021
Karyawan yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap penyaluran sehingga menjadi Rp1 juta.
Saat ini Kemnaker sudah mendapatkan 1 juta data karyawan calon penerima BSU Subsidi Upah yang disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.
Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).