Khusus bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), maka syarat utama adalah anak harus terdaftar dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas Anak atau KIA diterbitkan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau WNI, penduduk Orang Asing (OA) dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:
- Penerbitan KIA baru
- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
- Penerbitan KIA karena pindah datang
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak