Portal Kudus - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, pasalnya bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2 sudah mulai dicairkan.
Diberlakukannya PPKM menjadikan pemerintah harus bekerja keras dalam upaya menstabilkan perekonomian warga terdampaknya.
Program KLJ, KPDJ dan KAJ dari Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penerima manfaatnya, yakni lansia, disabilitas dan anak di wilayah Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan oleh akun media sosial Twitter resmi @DinsosDKI1 yang menulis
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021". Tulis dalam akun Twitter DisnsosDKI1
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Untuk tahap 2 ini total penerima KLJ sejumlah 78.169 lansia, sedangkan untuk KPDJ sejumlah 11.422 disabilitas dan untuk KAJ berjumlah 9.531 anak.