Pencairan dana bansos ini dapat dilakukan oleh pemegang KLJ, KPDJ dan KAJ mulai 6 Agustus 2021 melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada lansia, penyandang disabilitas dan anak yang berasal dari keluarga miskin dan orang tidak mampu, melalui KLJ, KPDJ dan KAJ dan data bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiga bantuan sosial Pemprov DKI yang mulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021.
Kartu Lansia Jakarta
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000 per bulannya.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta